Selamat siang agan dan sista.
[center]Melanjutkan kasus hoax babi ngepet beberapa hari terakhir, si pelaku yang merupakan oknum pemuka agama telah ditangkap Polisi pun menjeerat dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi .terancam Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalang...selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar