Minggu, 11 April 2021

PP No 56 Tahun 2021 Menyetel Musik Di Tempat Umum Sekarang Kita Harus Bayar ?

[CENTER]

Assalamu'alaikum

Bagi para musisi, pekerja seni dan hal-hal yang berhubungan dengan itu sekarang jangan kuatir mereka kehilangan mata penghasilan mulai senin depan. Sekarang dengan adanya peraturan presiden no 56 tahun 2021 penghasilan mereka akan terus mengalir karena karya-karya yang telah mereka ciptakan. Pengen tahu aturannya yok kita simak dibawah.

[img]https://ift.tt/3mAJiam...selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar