Senin, 21 Maret 2022

Mafia Tanah merajalela di Jakarta...BONGKAR!

Harusnya dengan keluarnya surat Inspektorat Jend @atr_bpn bahwa HGB 4061 PT BIW TIDAK ADA WARKAH & DOKUMEN, maka sertifikat itu HARUSNYA DIBATALKAN & KEMBALIKAN hak2 warga Pulo Gebang ?? #MafiaTanah @jokowi https://t.co/8Tvf3SrTue selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar