Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak menviralkan atau menyebarkan video porno yang diperankan oleh siswa-siswi SMP yang terjadi di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
KPAI juga berharap Ciber Kepolisian mengusut tuntas awal peristiwa penyebaraannya.
Klik Selengkapnya Di Sini.
Menurut KPAI penyebarluasan video anak-anak berdurasi 35 detik dan sejumlah potongan adegan siswi yang berstatus pelajar tersebut merupakan suatu tind...selengkapnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar