
Panti pijat adalah sebuah jenis usaha yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. Paling tidak bisa agan-agan lihat dari Permenpar No 20 tahun 2015. Di sana jelas disebut bahwa usaha ini adalah jenis usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
Pada praktiknya, karena kreativitas manusia t...selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar